Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara itu pasal 14 Jo 15 UU 1 Tahun 1946 berbunyi:
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Sebelumnya, Co-Captain Timnas Amin (Anies-Muhaimin) Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu berkaitan dengan cuitan diduga menyebarkan pasal palsu terkait UU Pemilu.
Hendarsam dalam laporannya mengungkapkan bahwa Tom Lembong melalui akun Instagramnya @Tomlembong mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...
"Unggahan tersebut jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum. Pasal tersebut palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi," ujar Hendarsam.
(ain)