Logo Bloomberg Technoz

"Menurut kami ada beberapa yang masih kurang," ujar Ian.

Ketua KPK Firli Bahuri menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan. (Istimewa)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dalam kasus tersebut, Firli sebagai Ketua KPK diduga telah meminta sejumlah uang dan barang kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Uang tersebut kabarnya sebagai imbalan kepada Firli untuk menghentikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Akan tetapi, penyidik KPK kemudian tetap menyidik kasus dugaan korupsi jual beli jabatan eselon di Kementan. Bahkan, penyidik menetapkan SYL sebagai tersangka yang memaksa pejabat eselon I dan eselon II Kementan menyetor uang Rp40-150 juta per bulan. Selama 2020-2023, SYL dan tersangka lainnya telah mengumpulkan uang saweran hingga Rp13,9 miliar.

Kasus pidana ini pun menjadi langkah awal hengkangnya Firli dari lembaga antirasuah. Sesuai aturan, awalnya, Firli diberhentikan sementara atau menyandang status non-aktif usai ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Dewan Pengawas KPK kemudian mengusut dan membongkar sejumlah kasus etik Firli lainnya, juga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan SYL.

Dewas KPK pun memberikan sanksi berat dan memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Firli Bahur dari KPK.

(red/frg)

No more pages