Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Redaksi
30 January 2024 14:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk mencabut gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Hakim menilai pencabutan gugatan merupakan bagian dari hak pengaju gugatan.
"Mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan," kata Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Estiono dalam rekaman persidangan, Selasa (30/1/2024).
Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan kliennya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Menurut dia, Firli dan tim hukum memang ingin untuk memenangkan praperadilan, sehingga gugatannya harus sempurna.
"Pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan. Untuk kepentingan terkait tujuan praper itu sendiri," kata dia.
Dalam gugatan praperadilan, Firli sendiri meminta hakim menggugurkan keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan mantan Kapolda NTB tersebut sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.