Logo Bloomberg Technoz

"Unggahan tersebut jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum. Pasal tersebut palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi," ujar Hendarsam.

Adapun bunyi Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Hendarsam menuding Tom Lembong tengah dalam upaya menghasut dan mengadu domba per seorangan ataupun masyarakat agar merespons secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye;

"Patut diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelas Hendarsam.

Bukti penyampaian laporan Tom Lembong ke Bawaslu diterima dengan nomor pengaduan: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. 

"Kami berharap Bawaslu benar-benar mengusut pelaporan ini agar memberikan ketenangan untuk masyarakat," ujar Hendarsam.

(ain)

No more pages