Kronologi Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu: Sebar Pasal Palsu
Angga Indrawan
30 January 2024 13:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Co-Captain Timnas Amin (Anies-Muhaimin) Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu berkaitan dengan cuitan diduga menyebarkan pasal palsu terkait UU Pemilu. Berikut kronologi Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu.
Pelaporan dilakukan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Senin (29/1/2024).
"Benar (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu," ujar Tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Selasa (30/1/2024).
Mulanya, Hendarsam dalam laporannya mengungkapkan bahwa Tom Lembong melalui akun Instagramnya @Tomlembong mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...