Logo Bloomberg Technoz

Polisi Sebut Pelat Nomor Khusus ZZ Tak Boleh Dipakai Mobil Mewah

Redaksi
30 January 2024 13:05

Konfrensi pers penangkapan jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) hingga pelat dinas Polri. (Dok. Humas Polri)
Konfrensi pers penangkapan jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) hingga pelat dinas Polri. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan pelat nomor khusus yang kini berkode ZZ tak bisa digunakan pada kendaraan pribadi dan kendaraan mewah. Kepolisian akan melakukan pengetatan dan pembatasan pada proses registrasi kendaraan.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor khusus ZZ adalah pengganti pelat khusus sebelumnya yang menggunakan kode RF dan QH. Kebijakan tersebut diambil usai pelat khusus justru disalahgunakan karena banyak orang yang bisa memesan dan menggunakan secara bebas.

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri dilansir Humas Polri, Senin (29/1/2024).

Pada saat ini, kata dia, Korlantas hanya akan memberikan pelat nomor khusus ke kendaraan dinas yang digunakan pejabat eselon 1 dan eselon 2. Kepolisian dipastikan tak akan memberikan pelat khusus tambahan bagi kendaraan pribadi para pejabat tersebut.

Toh, menurut Yusri, kendaraan dinas milik kementerian dan lembaga negara juga memiliki kriteria, model dan jenis tertentu. Kendaraan ini tak mungkin merupakan kendaraan dengan harga mahal atau jenis kendaraan mewah dengan spesifikasi tinggi.

Konfrensi pers penangkapan jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) hingga pelat dinas Polri. (Dok. Humas Polri)