Sri Mulyani Soal Politisasi Bansos: Semua Parpol DPR Setuju APBN
Azura Yumna Ramadani Purnama
30 January 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa bantuan sosial (Bansos) merupakan instrumen di dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) yang telah disepakati oleh seluruh partai politik di DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani menanggapi maraknya isu bahwa pemerintah menggunakan Program Bansos untuk kepentingan kelompok tertentu menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Saya ingin menekankan bahwa Bansos adalah instrumen yang tercantum di dalam APBN, APBN itu undang-undang. UU APBN itu dibahas oleh seluruh partai politik fraksi di Senayan, dan setelah disepakati menjadi UU. Kemudian itu menjadi instrumen negara bersama," tegas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Tahun 2024, Selasa (30/1/2024).
Bendahara Negara mengimbau Anggota DPR yang juga merupakan politisi partai politik menjelaskan kepada masyarakat terkait instrumen Bansos yang ada di dalam APBN. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari persepsi buruk terkait penggunaan uang APBN untuk Bansos di masyarakat.
"Jadi ya semua partai politik yang membahas melalui hak budget-nya bersama pemerintah silakan menjelaskan mengenai APBN itu sebagai instrumen, termasuk ada Bansos di dalamnya," tegas Sri Mulyani.