Dwi menggarisbawahi bahwa HBT memiliki konsekuensi hukum, di mana bila ada penggilingan padi yang membeli di bawah HBT bisa mendapatkan konsekuensi hukum, sama seperti HET.
“HBT fungsinya untuk petani ditetapkan berdasarkan biaya produksi di tingkat petani plus keuntungan untuk ditetapkan HBT. HET silakan ditetapkan, tetapi HBT ditetapkan, jadi pemerintah bisa hitung persis kira-kira margin perdagangan pengangkutan [MPP] sehingga bisa ditetapkan HET pada harga yang lebih fair,” ujar Dwi.
Dengan harga GKP yang saat ini di atas Rp7.000/kg, setidaknya HBT ditetapkan pada level Rp7.000/kg dan HET beras premium ditetapkan pada Rp15.000/kg.
“HBT itu siapapun yg beli dari petani, harga terendah segitu. Kalau mekanisme pasar menyebabkan harga Rp7.500/kg [boleh], tetapi tidak boleh lebih rendah dari Rp7.000/kg. Boleh mekanisme pasar bisa naik tetapi jangan sampai di bawah Rp7.000/kg,” tegasnya.
Sebelumnya, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) membuka opsi penyesuaian HET beras sebab harga beras telah melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian, Edy Priyono mengatakan terdapat potensi adanya struktur biaya yang sudah berubah sehingga diperlukan penyesuaian HET.
“Kita semua di pusat Badan Pangan Nasional [Bapanas], Kementerian Pertanian [Kementan], Kementerian Perdagangan [Kemendag], Badan Pusat Statistik [BPS] harus duduk bersama-sama. Jangan-jangan memang sudah ada harga baru, struktur biaya sudah berubah. Kalau iya, mungkin ada tinjauan bagaimana HET, apakah masih dipertahankan?” ujar Edy dalam agenda Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2024, Senin (29/1/2024).
“Kalau lihat grafik, ini menunjukan HET sudah tidak efektif karena HET beras medium rata-rata Rp11.400/kg, tapi di pasar sudah Rp15.000/kg. Pada waktunya nanti kita harus analisis."
Saat ini HET Beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Dalam perbadan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan beras premium Rp. 13.900/kg.
Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500/kg dan beras premium Rp.14.400/kg. Adapun, zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp. 14.800/kg.
(dov/wdh)