Alih-alih mendapat tambahan pemasukan, Siska justru mengatakan kepada para pemungut pajak tentang adanya potongan 10-30% dari jatah insentifnya. Potongan tersebut disebut akan menjadi biaya kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor ali.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Siska dengan Pasal 12 huruf F Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghufron pun mengklaim masih akan mencari bukti tentang keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dia pun menilai total potongan dana insentif para pemungut pajak lebih dari yang telah ditemukan lembaga antikorupsi tersebut.
Selain Siska, KPK sebenarnya turut membawa 10 nama lain dalam OTT di Sidoarjo. Mereka adalah Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo dan suami Siska berinisial SW; kakak ipar Bupati Sidoarjo berinisial RF; asisten pribadi Bupati Sidoarjo berinisial ARS; Bendahara BPPD Sidoarjo berinisial RNT; dan SNA sebagai Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.
Penyidik juga membawa dan memeriksa UL sebagai Pimpinan cabang Bank Jatim; HS sebagai Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; RF sebagai Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; TL sebagai Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan anak Siska berinisial NR.
(fik/frg)