Dia menambahkan, likuidasi BPR dilakukan terjadi secara cepat dan mulus sehingga tak ada gejolak yang berlebihan pada sektor keuangan dan ekonomi domestik.
"Rata-rata setiap tahun 7-8 BPR (tutup). Kalau BPR sakit dan tidak bisa diperbaiki lagi, maka harus ditutup dengan cepat. Ini tergantung kebijakan OJK, saya hanya juru bayar," jelas Purbaya.
Terkait dua bPR yang ditutup pada awal tahun ini, Purbaya menjelaskan proses pembayaran jaminan dilakukan secara cepat dan halus, sehingga tidak ada keresahan di masyarakat.
"Jadi kami bisa mengubah citra kami dari biasanya sebagai 'malaikat maut' bank jatuh, sekarang LPS datang nasabah senang. Kami bisa menjadi sahabat nasabah, kami bisa mengubah citra itu," kata Purbaya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK dan LPS berkoordinasi dengan baik untuk memproses bank-bank yang bermasalah. Dalam hal ini, OJK berperan sebagai pengawas, sementara LPR melakukan proses penjaminan.
"Perlu dibedakan antara BPR yang dilikuidasi dengan program konsolidasi bank untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan yang sehat dari perbankan di seluruh indonesia," kata Mahendra.
(lav)