Logo Bloomberg Technoz

Mahasiswa Utang Pinjol Demi Bayar Uang Kuliah, Bos OJK Buka Suara

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 January 2024 10:47

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2024. (Youtube Kemenekeu)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2024. (Youtube Kemenekeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pembayaran uang kuliah dengan pinjaman online (pinjol) sedang menjadi perbincangan. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat suara.

"Kami respons bahwa untuk spesifik kasus yang kami menduga terjadi di salah satu universitas di Indonesia yang beberapa waktu ini beritanya marak, dan terkait dengan salah satu perusahaan peer-to-peer lending. Dapat kami sampaikan bahwa yang terkait dengan PT Inclusive FInance Group atau Danacita, perusahaan ini memiliki izin yang sah diterbitkan oleh OJK," terang Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK,dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Mengenai program fasilitas pinjaman kepada mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB), lanjut Mahendra, itu adalah kerja sama antara kampus dengan perusaahaan. Kerja sama semacam itu bisa dilakukan tanpa perlu mendapat otorisasi dari OJK. Perusahaan tersebut juga telah melakukan kerja sama serupa dengan kampus-kampus lainnya.

Pembayaran uang kuliah dengan pinjol, tambah Mahendra, dikembalikan kepada pihak mahasiswa masing-masing. Namun, OJK akan melakukan pengawasan agar perusahaan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

"Lebih penting lagi meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban, dan risiko dari sisi konsumen," ujarnya.