"Jadi, ini akan menambah daya tarik. Mungkin yang hanya melihat dari segi ongkos, akan beralih tetapi secara geografis kita lebih dekat dengan Australia. Cukup yakin untuk para wisatawan yang berkualitas dan berkualitas akan tetap berkunjung dan berwisata ke Bali," kata Sandi.
Melansir dari web resmi Kemenparekraf, mekanisme pembayaran saat masuk ke Bali:
Pungutan sebesar Rp150.000 berlaku untuk satu orang wisatawan mancanegara yang melancong ke Bali. Pungutan ini cukup dibayarkan 1 kali selama berwisata ke Bali. Metode pembayaran yang berlaku adalah cashless, melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Wisatawan mancanegara disarankan untuk mengakses “Sistem Love Bali” sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Setelah itu, wisatawan bisa langsung memilih metode pembayaran yang akan digunakan, yakni Bank Transfer, Virtual Account atau QRIS.
(dec/spt)