Dirinya juga menyarankan agar tarif transportasi umum tidak mengalami peningkatan dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan untuk mendorong peralihan dari kendaraan pribadi menjadi menggunakan kendaraan pribadi.
Di lain sisi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kenaikan PBBKB di wilayah DKI Jakarta tidak secara langsung berpengaruh signifikan terhadap biaya operasional transportasi umum seperti Transjakarta.
Plt Kepala BPTJ Kemenhub Suharto mengatakan kenaikan PBBKB juga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap biaya kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).
“Kenaikan PBBKB di Jakarta tidak akan secara langsung berpengaruh signifikan terhadap biaya operasional kendaraan Transjakarta dan terhadap PSO,” ujar Suharto saat dimintai konfirmasi, Senin (29/1/2024).
Menurut Suharto, tarif Transjakarta dan PSO tidak akan berubah secara signifikan kecuali terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga pembentuk biaya operasional kendaraan lainnya.
Sebagai catatan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5% menjadi 10% pada tahun ini.
Kenaikan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024. “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut.
Sementara, pasal 24 ayat 2 menjelaskan bahwa khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Sebelumnya besaran PBBKB di Jakarta adalah sebesar 5%, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(dov/wdh)