Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno pesimistis kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta bakal mendorong transisi masyarakat dari kendaraan pribadi menjadi transportasi umum untuk mobilisasi.

Dengan kata lain, masyarakat DKI Jakarta diproyeksikan bakal tetap mengandalkan kendaraan pribadi, seperti sepeda motor, untuk melakukan mobilisasi.

“Masyarakat kita sudah terlanjur nyaman dengan sepeda motor. Meskipun di Jakarta itu pelayanan transportasi umum cukup bagus. Artinya, kita keluar [rumah], tidak sampai 500 meter dapat halte [Transjakarta]. Namun, sepeda motor jadi kendala, tidak besar pengaruhnya,” ujar Djoko saat dihubungi, Selasa (30/1/2024).

Menurut Djoko, masyarakat tidak bakal beralih dari penggunaan kendaraan pribadi seperti sepeda motor, kecuali terdapat kebijakan lebih keras yang dapat membatasi penggunaan kendaraan tersebut seperti biaya parkir yang meningkat, pelarangan sepeda motor di kawasan tertentu dan kenaikan pajak lainnya yang berhubungan dengan kendaraan pribadi.

Di lain sisi, Djoko juga menilai bahwa kenaikan PBBKB tidak bakal berpengaruh secara signifikan terhadap tarif transportasi umum. Apalagi, saat ini tarif transportasi umum masih relatif terjangkau.

Dirinya juga menyarankan agar tarif transportasi umum tidak mengalami peningkatan dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan untuk mendorong peralihan dari kendaraan pribadi menjadi menggunakan kendaraan pribadi. 

Bus Transjakarta tiba halte Gatot Subroto LIPI di Jakarta, Senin (17/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)


Di lain sisi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kenaikan PBBKB di wilayah DKI Jakarta tidak secara langsung berpengaruh signifikan terhadap biaya operasional transportasi umum seperti Transjakarta.

Plt Kepala BPTJ Kemenhub Suharto mengatakan kenaikan PBBKB juga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap biaya kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

“Kenaikan PBBKB di Jakarta tidak akan secara langsung berpengaruh signifikan terhadap biaya operasional kendaraan Transjakarta dan terhadap PSO,” ujar Suharto saat dimintai konfirmasi, Senin (29/1/2024).

Menurut Suharto, tarif Transjakarta dan PSO tidak akan berubah secara signifikan kecuali terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga pembentuk biaya operasional kendaraan lainnya.

Sebagai catatan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5% menjadi 10% pada tahun ini.

Kenaikan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024. “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut.

Sementara, pasal 24 ayat 2 menjelaskan bahwa khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Sebelumnya besaran PBBKB di Jakarta adalah sebesar 5%, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(dov/wdh)

No more pages