Sandiaga Uno Ungkap Alasan Pembatalan Kenaikan Pajak Hiburan
Dinda Decembria
30 January 2024 08:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pariwisata Ekonomi dan Kreatif, Sandiaga Uno mengungkapkan alasan pembatalan kenaikan pajak hiburan 40%-75%.
"Nah, yang disampaikan pak Luhut itu sesuai arahan bapak presiden, bahwa tidak ada kenaikan pajak hiburan secara keseluruhan," kata Sandi usai konferensi pers The Weekly Brief Sandi Uno, Senin (29/1)/2024).
Sandi menilai batalnya kenaikan pajak hiburan pun lantaran sektor hiburan sepenuhnya belum pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.
"Karena keadaan ekonomi khususnya sektor hiburan pasca pandemi belum sepenuhnya pulih oleh karena itu arahannya dibuat tidak naik dibandingkan dengan tahun lalu," ujar Sandiaga.
Sandi mengatakan UUD Nomor 1 tahun 2022 memberikan ambang batas terendah dan tertinggi untuk pajak hiburan tertentu dan khusus hiburan tertentu. Khusus hiburan tertentu itu 40%-75%, tapi kalau hiburan lain 10%," kata Sandi.