“Yang kira-kira win-win lah, tapi kan itu harga dan nilainya sesuai UU kan 40% , tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemerintah daerah,” ujar Tito.
Besaran rentang penurunan pajak hiburan tertentu itu bervariasi. Ia mengatakan, beberapa daerah banyak yang turun dengan rentang 40%—50%. Namun, untuk yang turun di bawah 40% masih belum terlalu banyak.
“Tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan nanti lapangan pekerjaan,dan kesulitan usaha pasca Covid. Kita mendorong untuk mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan dari UU itu pasal 101,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan kewenangannya dalam menerapkan insentif fiskal di daerahnya masing-masing.
Tak hanya itu, ia menegaskan, aturan insentif fiskal tersebut dapat diinisiasi oleh pengusaha ataupun dari pemerintah daerah yang langsung memberikan, dengan catatan dalam rangka mendorong program pembangunan daerah.
Seperti diketahui, PBJT untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar dan spa mencapai 40%-75%. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (UU HKPD).
Judicial Review
Terkait aksi judicial review (JR) atau uji materi pembatalan atau penundaan aturan, Mendagri menanggapi bahwa aksi itu merupakan hak semua pihak. Dia juga memuji tindakan tersebut sebagai langkah yang bagus.
“Tidak apa-apa, itu kan hak, kita justru silahkan, bagusnya begitu, bagusnya ada yang gak puas di minta aja JR ke Mahkamah Konstitusi, nanti kita akan mengganti begitu, karena yang membuat UU-kan Pemerintah dan DPR,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bersama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akan mengajukan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya itu, beberapa waktu yang lalu Asosiasi Spa & Wellness Indonesia atau Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta telah mengajukan permohonan judicial review UU HKPD ke MK pada 3 Januari 2023.
Asosiasi tersebut memiliki pokok permohonanan yang meminta MK melakukan pengujian UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD khususnya aturan tentang PBJT yang memasukan Spa kedalam objek pajak 40%.
(azr/lav)