Logo Bloomberg Technoz

Secara substansial, pokok kemudahan lain yang diatur dalam beleid yang diteken pada September 2023 itu pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efesiensi tata waktu.

Kemudian, kementerian juga telah membuat platform E-RKAB, sebagai upaya digitalisasi untuk kemudahan pemantauan dan evaluasi, serta mempermudah pengajuan RKAB.

Platform itu sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373 3.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam kaitan itu, Lana mengatakan, proses persetujuan RKAB ini tergantung dari kesungguhan pihak perusahaan untuk menyelesaikan dokumen yang dikembalikan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Beresin dulu baru masukin ke kita [lagi]. Jadi karena kalau dia masukin lagi ditolak, nanti ga bisa berkegiatan. Jadi tergantung mereka beresin semuanya."

Menyitir data Minerba One Data Indonesia (MODI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM hingga 29 Januari 2024, ESDM tercatat telah memberikan sebanyak 916 izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Secara rinci, total perizinan tersebut terdiri dari 9 perizinan eksplorasi batu bara dan 910 perizinan operasi produksi batu bara.

(ibn/frg)

No more pages