Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengatakan, pemerintah berpotensi membayarkan utang rafaksi minyak goreng pada 2024. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim tidak menjelaskan dengan lengkap ihwal kapan penyelesaian rafaksi akan dilakukan, namun memastikan bahwa penyelesaian rafaksi bakal dilakukan pada tahun ini.

“Pasti, tahun ini mungkin dibayar. Ya mudah-mudahan selesai lah Insyaallah,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Senin (29/1/2024).

Dia mengklaim proses penyelesaian rafaksi saat ini masih berlanjut melalui pembahasan di tingkat antarkementerian, bukan hanya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, dia mengakui bahwa sulit untuk mempertemukan pihak-pihak yang terkait. 

“Iya kan kalau rapat koordinasi terbatas (rakortas) kan bukan hanya Menko (Airlangga Hartarto) saja, ada menteri banyak. Untuk kumpul menteri banyak sekarang lagi agak lagi sulit,” ujar Isy. 

Menurut dia, Kemendag juga bakal mengikuti proses hukum bila pengusaha bakal menempuh jalur hukum. Toh, kata dia, gugatan yang dilayangkan merupakan hak dari para pengusaha.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengingatkan pemerintah belum melaksanakan pembayaran utang minyak goreng selama dua tahun. Utang sebesar Rp344 miliar telah berlangsung sejak 19 Januari 2022.

“Kewajiban sudah kami penuhi sesuai perintah peraturan menteri perdagangan, tapi hak belum kita dapatkan,” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Aprindo memastikan akan terus meneruskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). Sehingga permasalahan rafaksi masuk ke dalam ranah hukum.

Roy mengatakan pihaknya tengah melakukan pemberkasan khususnya untuk memastikan bahwa kedudukan hukum (legal standing) dari Aprindo terpenuhi. Aprindo, sambungnya, harus memastikan kecukupan pihak karena perjanjian selisih beli harga migor yang dibayarkan pemerintah melalui alokasi dana pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terjadi antara pemerintah dengan produsen dan distributor, bukan kepada peritel. 

(dov/frg)

No more pages