“Karena ini sudah hampir selesai (Januari) tapi dari Kemensos untuk urusan DIPA-nya, penggunaan datanya dan appointment terhadap cost-nya. (Disalurkan) tiga bulan sekaligus, nanti kita lihat kesiapan dari Kementerian Sosial,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan menggelontorkan BLT untuk memitigasi risiko pangan.
“BLT dengan judul mitigasi risiko pangan untuk 3 bulan. Itu akan dievaluasi 3 bulan lagi dan 3 bulan pertama diberikan Februari yg besarnya Rp200 ribu per bulan,” kata Airlangga.
Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR sepakat menerbitkan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024 pada 16 Oktober 2023. Sementara itu, keputusan BLT baru diputuskan awal tahun ini.
Jika dirunut, aturan APBN 2024 tersebut diterbitkan sebelum pemerintah memutuskan kebijakan pemberian BLT Mitigasi Risiko Pangan. Dengan demikian, anggaran BLT Mitigasi Risiko Pangan belum terdapat dalam UU APBN 2024.
(azr/lav)