Jika sebelumnya saham perusahaan mentok pada level terendah di posisi Rp50/lembar, melalui beleid tersebut harga saham bisa terjun hingga Rp1/lembar. Kondisi ini berlaku pula untuk emiten yang baru listing di Bursa. Namun sebagai upaya perlindungan investor, Bursa juga berupaya melakukan pengawasan sejak perusahaan menjadi emiten baru di Bursa.
"Sejak masuk, itu diawasi juga. Jadi kalau ada (transaksi janggal) pasti kami akan lakukan tindakan pengawasan sebagai upaya untuk perlindungan investor. Itu yang bisa kami lakukan," tutur Kristian.
(mfd/lav)
No more pages