Mereka terbukti menipu para investor dengan iming-iming keuntungan besar. Pada kenyataannya, para investor sama sekali tak mendapatkan keuntungan. Selain itu, Polri menemukan PT Viral Blast Global tak memiliki izin usaha perdagangan berjangka komoditi.
“Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1,8 triliun. Tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap telah divonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 16 tahun,” kata Wakil Direktur Ditipideksus Bareskrim, Komisaris Besar Samsul Arifin.
(red/frg)
No more pages