Logo Bloomberg Technoz

"Ini juga masih kita review," ujar Irto.

Karyawan SPBU Pertamina./Bloomberg- Dimas Ardian

Imbas Kenaikan Pajak BBM Jakarta

Pada perkembangan lain terkait dengan harga BBM, Pertamina juga merespons soal kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Irto mengamini bahwa kebijakan tersebut dapat berimbas terhadap kenaikan harga BBM nonsubsidi di DKI. Penyebabnya, salah satu komponen penentuan formulasi harga BBM salah satunya yakni PBBKB.

"Dengan demikian, bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari pemerintah daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," ujar Irto.

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5% menjadi 10% pada tahun ini.

Kenaikan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024. “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut.

Sebelumnya besaran PBBKB di Jakarta adalah sebesar 5%, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(ibn/wdh)

No more pages