Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Adita memastikan bahwa transportasi darat di DKI Jakarta seperti Transjakarta disubsidi oleh pemerintah provinsi.

“Besaran PSO Kemenhub pada 2024 sudah ditetapkan. Transportasi darat di DKI Jakarta seperti Transjakarta disubsidi oleh Provinsi DKI,” ujar Adita.

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5% menjadi 10% pada tahun ini.

Kenaikan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024. “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut.

Sementara, pasal 24 ayat 2 menjelaskan bahwa khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Sebelumnya besaran PBBKB di Jakarta adalah sebesar 5%, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(dov/wdh)

No more pages