Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub: Pajak BBM DKI Naik, Tarif Angkutan Umum Tak Terdampak

Dovana Hasiana
29 January 2024 16:45

Penumpang mengantre untuk naik Bus Transjakarta di Halte Ragunan, Jakarta, Senin (1/1/2024). Bloomberg Technoz/Andrean Krisrtianto)
Penumpang mengantre untuk naik Bus Transjakarta di Halte Ragunan, Jakarta, Senin (1/1/2024). Bloomberg Technoz/Andrean Krisrtianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta tidak secara langsung berpengaruh signifikan terhadap biaya operasional transportasi umum seperti Transjakarta.

Plt Kepala BPTJ Kemenhub Suharto mengatakan kenaikan PBBKB juga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap biaya kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

“Kenaikan PBBKB di Jakarta tidak akan secara langsung berpengaruh signifikan terhadap biaya operasional kendaraan Transjakarta dan terhadap PSO,” ujar Suharto saat dimintai konfirmasi, Senin (29/1/2024). 

Menurut Suharto, tarif Transjakarta dan PSO tidak akan berubah secara signifikan kecuali terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga pembentuk biaya operasional kendaraan lainnya.

Bus Transjakarta menaikkan penumpang di halte Transjakarta Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)


Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, besaran PSO di Kemenhub pada 2024 sudah ditetapkan. Dengan kata lain, sejauh ini tidak terdapat perubahan besaran PSO yang digelontorkan di 2024.