"Data BPS menunjukan bahwa di pasca-UU ini bahkan bila dibandingkan dengan statisik di era kepemimpinan Pak SBY pengangguran itu turun 5,3% di era Pak Jokowi hanya 0,73%" jelas Anies.
Anies menyatakan bahwa terdapat indikator yang menunjukan usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu tidak terjadi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
"Artinya ada indikator yang menunjukan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi dengan aturan yang seperti ini justru kita harus memastikan." jelasnya Anies.
Anies juga mengatakan bahwa salah satu hal penting dalam UU Cipta Kerja ialah pemenuhan hak pesangon pada korban PHK yang tidak diberikan secara penuh. Atas hal itu, Anies mengatakan pemenuhan hak itu dipastikan akan dipenuhi, dan pemerintah tidak abai.
"Pemenuhan hak pesangon pada korban PHK tidak diberikan secara penuh, ini adalah hak yang menurut kami harus di pastikan terlaksana, dan pemerintah tidak boleh abai, pemerintah harus memastikan hak-hak itu terjadi," jelas Anies.
(fik/ain)