“Saran saya, seharusnya di pemerintah pusat jangan membuat aturan terus membatalkannya di kemudian hari. Hal ini memberikan ketidakpastian pada dunia usaha karena mudahnya aturan berubah-ubah,” ujar Yuke.
Dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Pengusaha yang juga pengacara Hotman Paris sebelumnya mengatakan besaran pajak hiburan tertentu paling rendah 40% dapat membinasakan industri hiburan, terlebih pajak itu tidak ditagihkan kepada pelanggan, melainkan dibayarkan oleh perusahaan.
“Ini kenapa membinasakan, 40% pajak itu ditagihkan ke customer, kalau dia (customer) tidak bayar berarti perusahaan yang bayar,” kata Hotman Paris di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi di Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Inul Daratista juga mengatakan, bahwa besaran pajak 40%-75% bisa membuat usaha karaokenya harus mengeluarkan kocek hingga 100%. Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena banyaknya pihak yang turut serta dalam bisnis ini, mulai dari para pegawai yang banyak hingga kewajiban membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang harus dilakukan para pengusaha karaoke.
“Hitungan-hitungannya banyak sekali, karena yang berkepentingannya banyak. Tentunya biaya pajak yg kita keluarkan seperti kita bunuh diri,” kata Inul dalam kesempatan yang sama.
“Didalam pajak ini bukan 40%-75% tapi 100% yang harus keluar dari kita, karena yang kalau di karaoke itu yang terlibat banyak,” lanjutnya.
Keinakan Ditunda
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mewakili pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif pajak hiburan dengan besaran 40%-75%.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Beleid yang berlaku pada 2024 ini mengatur tarif pajak jasa kesenian dan hiburan umum, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10%. Sementara itu, objek jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif hingga kisaran 40%-75%.
"Ya memang kemarin saya sudah dengar (kenaikan tarif pajak hiburan) itu pas saat saya di Bali kemarin. saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kami mau tunda saja dulu pelaksanaannya," ujar Luhur dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Rabu (17/1/2024).
Luhut menjelaskan aturan undang-undang itu bukan hanya dirancang pemerintah, melainkan diusulkan oleh Komisi XI DPR RI. Maka itu, pemerintah berniat mengevaluasi aturan tersebut demi kepentingan bersama.
(spt/wdh)