Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dinilai tidak akan serta-merta mendongkrak pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), sejalan dengan ambisi pemerintah dalam upaya menekan emisi.
Adapun, tujuan kebijakan tersebut salah satunya sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki pencemaran udara di DKI Jakarta beberapa waktu lalu, yang turut disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda pun meragukan benar-benar dapat membuat masyarakat akan beralih ke EV. Masyarakat, kata dia, tingkat kesadaran untuk beralih ke EV itu masih sangat kecil.
Salah satu alasannya yakni harga EV yang saat ini masih relatif mahal, yang kemungkinan hanya dapat dijangkau oleh masyarakat kelas menengah atas hingga ketersediaan fasilitas penunjangnya seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang masih sangat terbatas.

"Tarif PBBKB yang naik tidak akan berbanding lurus dengan [naiknya] permintaan kendaraan listrik," ujarnya saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
"Jadi tidak akan efektif sebenarnya kebijakan ini untuk menurunkan emisi. [Tapi kalau] untuk menaikkan pendapatan daerah, iya." imbuhnya.
Adapun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas juga mengatakan kenaikan PBBKB tersebut dapat juga berpengaruh ke naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan hal itu disebabkan lantaran komponen penghitungan harga jual eceran BBM nonsubsidi yang mempertimbangkan PBBKB di setiap daerah.
"Karena pajak PBBKB itu komponen pembentuk harga jual eceran BBM nonsubsidi, maka jika dari 5% naik jadi 10% tentu ada dampaknya terhadap harga jual eceran BBM nonsubsidi," ujar Saleh saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
Senada dengan Saleh, Nailul justru mengkhawatirkan harga BBM akan meningkat seiring dengan peningkatan PBBKB tersebut.
"Jika ini terjadi, maka siap-siap inflasi akan terkerek lagi menuju ke angka 4-5%. Jika tidak dinaikkan harganya, maka subsidi akan semakin membengkak karena menutupi kenaikan harga jual yang seharusnya meningkat."
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pada awal tahun ini, dari yang semula 5% menjadi 10%.
Kenaikan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Sebelumnya besaran PBBKB di Jakarta adalah sebesar 5%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(ibn/wdh)