Logo Bloomberg Technoz


Dari luasan itu, kata Sudirman, hanya 8.000 ha tanah yang bakal dikembangkan, sementara sisanya merupakan kawasan pesisir yang dipertahankan sebagai hutan dan wilayah konservasi.

Dalam pengembangan 8.000 ha, tahap pertama pembangunan bakal melibatkan 2.370 ha di mana terdapat 961 KK yang terdampak berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Nah ini 961 dalam semester 1 sampai Juni melalui tim terpadu akan dilakukan pendataan verifikasi dan validasi dan ada musyawarah dengan warga yang sudah dikategorikan memenuhi syarat terdampak,” ujarnya.

Sudirman mengeklaim bahwa BP Batam bakal mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah dalam relokasi masyarakat terdampak.

“Target [relokasi] tahun ini tahap 1 di wilayah 2.370 ha, dengan 961 warga terdampak,” ujar Sudirman.

Temuan Ombudsman

Ombudsman telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait dengan permasalahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro mengatakan Ombudsman memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk mengedepankan musyawarah kepada warga terdampak.

Sementara itu, untuk Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional, Ombudsman merekomendasikan agar pemberian sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan alih fungsi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Untuk Pemerintah Kota Batam, terutama apa yang pernah diputuskan pada 2004 eksistensi Kampung Tua. Proses legalisasi sudah lama dilakukan tapi menurut informasi dan data yang kami lakukan belakangan, proses terhenti tidak tuntas dan muncul persoalan baru, kebijakan PSN mengancam eksistensi mereka,” ujarnya.

Untuk BP Batam, Ombudsman juga merekomendasikan agar mengedepankan prinsip musyawarah karena masih terdapat masyarakat yang menolak relokasi. Sehingga BP Batam harus mencari solusi terbaik.

“Terakhir, untuk tim percepatan di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal lebih mengedepankan koordinasi antara pihak terkait,” pungkasnya. 

(dov/wdh)

No more pages