Gagal Bayar & Berujung Gugatan, Investree Pernah Beralasan Ini
Redaksi
29 January 2024 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - 16 orang penggugat melalui kuasa hukum Grace Bintang Hidayanto Sihotang, menggugat financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending Investree atas dugaan wanprestasi atas keterlambatan pengembalian pokok dan imbal hasil investasi.
Mereka memasukkan permohonan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan sidang perdana terjadi 25 Januari, namun ditunda hingga 7 Februari. Investree belum berkomentar atas perkembangan gugatan terbaru ini.
Namun CEO dan Co-Founder Investree Adrian Gunadi sempat menjelaskan perihal adanya keterlambatan pembayaran investasi dari peminjam (borrowers) kepada lenders, yang telah memasuki wanprestasi atau kelalalian penyelesaian kewajiban dari perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejah jatuh tempo (TWP90).
Adrian mengatakan bahwa Investree bertindak perantara dan antara lender dan borrower terikat dalam perjanjian perdata. Sehingga, saat terjadi keterlambatan pencairan dana lender menjadi tanggung jawab penuh borrower.
“Dalam hal ini peran Investree sebagai penyelenggara, sebagai platform, di tengah, bagaimana lender memberi kuasa kepada Investree, dan atas kuasa itulah kita menjalankan peran sebagai administrator dari pinjaman atau pendanaan tersebut,” kata Adrian kepada Bloomberg Technoz di Jakarta beberapa waktu lalu.