Pajak BBM Bisa Kerek Harga, Daya Beli Kian Tertekan
Ruisa Khoiriyah
29 January 2024 15:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Januari lalu, dan tidak tertutup kemungkinan diterapkan juga di provinsi-provinsi lain, akan menjadi beban kesekian yang harus dihadapi masyarakat di tengah tekanan daya beli yang sudah cukup berat sejauh ini.
Penerapan regulasi yang membebankan pajak BBM dari 5% menjadi 10%, berpeluang mengerek porsi pengeluaran transportasi terutama kalangan yang terbiasa mengisi tangki kendaraannya dengan BBM nonsubsidi. Lebih buruk lagi, karena harga BBM nonsubsidi makin mahal akibat kenaikan pajak, ada potensi pembengkakan konsumsi BBM subsidi oleh masyarakat dan pada akhirnya berdampak pada pengeluaran subsidi lebih besar oleh pemerintah.
Naik turun harga BBM adalah hal yang cukup sensitif bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Dalam kacamata makroekonomi, pergerakan harga BBM bisa secara langsung mempengaruhi tingkat inflasi dan daya beli.
Kajian yang pernah dilakukan oleh ekonom Bank Mandiri beberapa waktu lalu, untuk setiap 10% kenaikan harga bensin Pertamax atau di atasnya, ada potensi peningkatan inflasi sebesar 0,04 poin persentase. Sedangkan bila ada kenaikan harga Pertalite hingga 10%, terdapat potensi kenaikan inflasi sebesar 0,27%.
Dampak kenaikan harga BBM subsidi lebih dahsyat karena konsumsi BBM subsidi lebih dominan lebih dari 70%, sementara konsumsi Pertamax dkk hanya sekitar 15%.