Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dinilai hanya akan membuat wilayah penyangga Ibu Kota terbebani.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kebijakan tersesbut justru hanya mengakibatkan permintaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak di daerah penyangga akan membeludak.
Penilaian itu, kata Nailul, merujuk pada kemungkinan harga BBM jenis nonsubsidi yang diprediksi juga bakal naik imbas adanya kebijakan tersebut.
"Kebijakan ini namanya kebijakan teritorial yang memang cukup aneh apabila diterapkan hanya di Jakarta saja, sedangkan untuk daerah penyangganya belum diterapkan kebijakan serupa," ujar Nailul saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
Daerah penyangga DKI merupakan sebuah sebutan wilayah atau kota-kota yang berada disekitarnya, yakni; Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.

Dengan prediksi melambungnya harga BBM tersebut, kata Nailul, juga tak serta-merta membuat masyarakat akan beralih kepada transportasi umum.
Pasalnya, kata dia, alasan masyarakat yang saat ini memilih menggunakan kendaraan pribadi bukan karena melonjkanya harga BBM, melainkan intergrasi transportasi umum yang hingga kini belum optimal.
"Jikapun mengisi di daerah DKI Jakarta, ya mereka hanya mengurangi pengisian. Sulit bagi mereka untuk berpindah ke transportasi umum," ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pada awal tahun ini, dari yang semula 5% menjadi 10%.
Kenaikan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Sebelumnya besaran PBBKB di Jakarta adalah sebesar 5%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas mengatakan, kenaikan PBBKB tersebut turut membuka peluang naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi, terkhusus di Ibu Kota.
"Karena pajak PBBKB itu komponen pembentuk harga jual eceran BBM nonsubsidi, maka jika dari 5% naik jadi 10% tentu ada dampaknya terhadap harga jual eceran BBM nonsubsidi," ujar Saleh saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
(ibn/wdh)