Gugatan terbaru dengan target Investree kembali dilakukan oleh Grace Bintang Hidayanto Sihotang. Kali ini dia mewakili 16 pemberi dana pada sistem pinjol Investree dengan tuduhan wanprestasi, diantaranya Dedy Sukamto, David Andiwijaya, Dessy Andiwijaya, Restu Wahyu K, Elian Ciptono, Agnes, Heru Ciptono, Agnes AN. Kemudian, Denny Christianto, Cun Cun, Verda Meliana, Risal, Andy Jaya, Andrianus Hendrawan, Ade Asmitha Koestomo, dan Frans. Sidang yang berlangsung pada 25 Januari kemudian ditunda hingga 7 Februari.
Kasus gagal bayar pinjol Investree merupakan kelanjutan sanksi administratif perusahaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana skor kredit macetnya melewati ambang 5%. Pada 12 Januari, TKB90 Investree mencapai 87,42%, seperti tertera dalam situs resmi perusahaan. Artinya persentase kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi atau TWP kini mencapai 12,58%. Pada Senin 29 Januari, TKB90 Investree mencapai 83,56%, sekaligus menunjukan skor TWP Investree terus membesar padakisaran 16,4%.
Sebelumnya pada bulan Januari 2023 terdapat gugatan perdana yang dialamatkan kepada Investree Radhika Jaya dengan pemohon adalah PT Triputra Tugumandiri. Investree tidak berkomentar atas kasus ini.
Dalam pernyataan terbaru Investree Radhika Jaya menyampaikan adanya perubahan jalur komunikasi resmi Customer Support Investree yang akan tersentralisasi pada alamat email cs@investree.id tertanggal 1 Februari 2024.
Adapun pada saluran telepon, WhatsApp CS, Whatsapp khusus Lender VIP, hingga Direct Message Instagram Investree, tidak dapat dihubungi sementara waktu hingga pemberitahuan lebih lanjut dari pihak perusaahan.
Efek Gugatan ke Investree, OJK Bertindak
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, saat Bloomberg Technoz hubungi hanya menjawab kasus Investree masih dalam pemeriksaan.
Ia juga menyatakan tetap menghormati proses hukum terkait gugatan terbaru dari pada lender ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha atas perusahaan yang baru mendapatkan investasi (Seri D) Rp3,6 triliun asal Doha ini.
Atas kredit macet yang telah lama terindikasi mengalami penggelembungan, pihkanya menyatakan melakukan pertemuan dengan Investree sebagai bentuk pengawasan offsite. Tindakan dilakukan untuk mengetahui update kondisi terkini Investree.
“Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha,” jelas Agusman.
(wep)