Bukan Kali Ini Saja Investree Digugat Karena Wanprestasi
Rosmayanti
29 January 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bukan kali pertama PT Investree Radhika Jaya (Investree) digugat karena alasan wanprestasi atas mandeknya pengembalian dana atau investasi dari investor atau lender. Pada 4 Desember 2023 sembilan orang menggugat Investree dengan kerugian materil Rp1,079 miliar.
Dalam dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui penggugat melalui kuasa hukum Grace Bintang Hidayanti Sihotang menyatakan Investree telah ingkar janji hingga menyebabkan penggugat merugi. Nilai kerugian Rp1,079 miliar sama dengan yang tertera dalam aplikasi pinjol milik perusahaan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) Investree.id.
Penggugat melalui petitumnya mengatakan Investree diminta membayarkan seluruh utang, pokok dan imbal hasil yang sebelumnya dijanjikan sesuai dengan Pasal 1239 KUHPerdata.
“Atau sesuai syarat dan ketentuan pada aplikasi dan atau website/ situs www.investree.id pada waktu hari dan tanggal dimana perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.”
Persidangan telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan agenda pemanggilan kembali tergugat dimana sidang perdana terjadi pada 20 Desember 2023. Pada lanjutan sidang 24 Januari kemarin dilanjutkan pada 31 Januari karena pengadilan meminta kelengkapan legal standing dari penggugat.