Pajak Bahan Bakar DKI Naik, Ini Provinsi RI dengan BBM Termahal
Sultan Ibnu Affan
29 January 2024 11:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pada awal tahun ini, dari yang semula 5% menjadi 10%.
Kenaikan tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Sebelumnya, besaran PBBKB di Jakarta adalah sebesar 5%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas pun mengatakan kenaikan PBBKB tersebut turut membuka peluang naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi, seperti Pertamax dkk, terkhusus di Ibu Kota.
"Karena pajak PBBKB itu komponen pembentuk harga jual eceran BBM nonsubsidi, maka jika dari 5% naik jadi 10% tentu ada dampaknya terhadap harga jual eceran BBM nonsubsidi," ujar Saleh saat dihubungi, Senin (29/1/2024).