“Adapun amar putusan tersebut adalah; menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut, menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Pembatalan Perdamaian untuk menyar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5 juta,” tulis Garuda mengutip MA.
Sedangkan atas putusan penolakan Permohonan Kasasi dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity, pihak GIAA belum menerima surat pemberitahuan atau salinan putusan kasasi. Dengan begitu atas putusan penolakan pembatalan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap.
Menyoal penyelesaian kredit macet Garuda, pada awal tahun 2024 Irfan menjelaskan bahwa pihaknya telah melunasi sebagian surat utang dan sukuk. Pelunasan sebagian utang tersebut dirampungkan dengan skema penawaran tender (tender offer). Dimana mayoritas merupakan para kreditur dalam proses PKPU.
Sekitar US$113,8 juta surat utang porsi Reg-S dan Sukuk dilunasi perusahaan melalui tender offer. Nilai pelaksanaannya US$49.999.999,74 secara bertahap pada tanggal 21 Desember 2023 untuk Surat Utang, dan 29 Desember 2023 (Sukuk).
Kemudian perusahaan menyelesaikan pelunasan sebagian atas Porsi Reg-S Surat Utang sejumlah US$536.452.843,87, dari keseluruhan Surat Utang sejumlah US$624.211.705, dengan bunga 6,5%, yang jatuh tempo pada tahun 2031.
“Serta Sukuk yang diterbitkan oleh Garuda Indonesia Global Sukuk Limited sejumlah US$78.019.580,00 dengan jumlah distribusi periodik sebesar 6,5% yang jatuh tempo pada tahun 2031.”
(wep/roy)