Kasasi 2 Kreditur Garuda Indonesia Ditolak MA, Apa Dampaknya?
Redaksi
29 January 2024 10:12
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (ASII) menyatakan Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi atas pembatalan putusan perdamaian yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity.
Garuda Indonesia menyebut tidak terdapat dampak langsung kepada operasional atas putusan MA terbaru ini. “Seluruh kegiatan berjalan dengan normal,” kata Direktur Utama perusahaan Irfan Setiaputra, dalam pernyataan tertulisnya kepada BEI, Senin (29/1/2024).
Putusan kasasi terbaru MA berarti Garuda tetap dapat menyelesaikan perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang sebelumnya mendapatkan persetujuan dari mayoritas kreditur.
Tuntutan dari Greylag Goose Leasing 1446 Greylag dan Goose Leasing 1410 ke MA ini, merupakan upaya lanjutan mereka setelah pada bulan September tahun lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan yang sama.
Diketahui, lewat surat Putusan Kasasi No. 1296 K/Pdt./Sus-Pailit/2023 jo. 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/Pn.Niaga.Jkt.Pst, disebutkan bahwa pengajuan dari kedua penggugat dinyatakan ditolak.