Logo Bloomberg Technoz

Pahala melanjutkan, pemerintah memang sempat melarang aparatur sipil negara (ASN) secara tegas untuk memiliki bisnis seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi pemerintah kemudian merevisinya menjadi lebih longgar dengan terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," kata dia.
 
Berdasarkan penelusuran KPK, perusahaan para pegawai pajak memiliki saham tersebut ada pada bidang yang beragam. Beberapa di antaranya bahkan bisnis kuliner atau katering. Akan tetapi ada juga perusahaan konsultan pajak.

"Ada 2 saja dari 280. Sementara ini ya," ujar Pahala lagi soal perusahaan konsultan pajak.

(ezr)

No more pages