Logo Bloomberg Technoz

“Sampai dengan saat ini OJK belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Untuk sanksi, selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” kata Agusman.

Selama pendalaman, OJK melakukan pertemuan dengan pihak Investree dalam rangka mendalami laporan dari masyarakat terkait kredit macet sekitar 12,8% atau jauh di atas ambang 5%. TWP merupakan parameter wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, seperti dijelaskan juga oleh pihak Investree.

Pada 12 Januari, TKB90 Investree mencapai 87,42%, seperti tertera dalam situs resmi perusahaan. Artinya persentase kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi atau TWP kini mencapai 12,58%.

Hari ini, Senin 29 Januari, TKB90 Investree mencapai 83,56%.  Artinya wanprestasi kredit perusahaan yang baru mendapatkan investasi (Seri D) Rp3,6 triliun asal Doha, Qatar, terus membesar di kisaran 16,4%.  

“OJK terus melakukan pendalaman atas kasus investree. Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan. Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.” 

Pihak Investree tidak memberi komentar atas perkembangan gugatan yang dialamatkan kepada mereka. Investree menutup semua jalur komunikasi, dan kini hanya tersentralisasi via email cs@investree.id mulai 1 Februari 2024.

(wep/roy)

No more pages