Gagal Bayar Hingga Lender Menggugat, OJK Lakukan Ini ke Investree
Whery Enggo Prayogi
29 January 2024 09:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon perkembangan terbaru gugatan dari berbagai pihak atas wanprestasi pengelolaan investasi perusahaan pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
“Kami sedang periksa Investree,” kata Agusman saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (29/1/2024). Sayangnya ia tak memberi keterangan lebih lanjut atas cakupan dan target waktu pemeriksaan.
Menyoal gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL pada 11 Januari 2024 lalu oleh lender alias pemberi dana akibat wanprestasi, Agusman menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Investree memang menjadi perusahaan fintech peer to peer lending yang masuk dalam daftar pengawasan otoritas keuangan, dimana paka 9 Januari lalu OJK menyatakan bahwa perusahaan telah dikenakan sanksi administratif. Belum ada pencabutan izin usaha, ditegaskan Agusman.