"Kalau harga BBM subsidi atau penugasan, ditentukan pemerintah," ujar dia.
Dia juga optimisitis jika terjadi kenaikan harga BBM nonsubsidi tak serta-merta turut mengalihkan perpindahan konsumennya kepada BBM subsidi, yang dinilai lebih terjangkau.
"Kita berharap masyarakat yang selama ini sudah menggunakan BBM nonsubsidi, tetap memilih BBM yang lebih bersih dan berkualitas."
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5% menjadi 10% pada tahun ini.
Kenaikan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024. “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut.
Sebelumnya besaran PBBKB di Jakarta adalah sebesar 5%, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(ibn/wdh)