Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5% menjadi 10% pada tahun ini.

Kebijakan itu terjadi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut. 

Adapun, ayat (2) menyebutkan khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. 

Menurut Pasal 25 ayat (1), besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

“Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB,” papar ayat (2) 

Sementara itu, menurut ayat (3), wilayah pemungutan PBBKB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penyerahan BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya besaran PBBKB di Jakarta adalah sebesar 5%, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(red/wdh)

No more pages