Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, Bapanas pada selasa (7/3/2023) mencabut Surat Edaran Kepala Bapanas Nomor: 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras yang baru berlaku selama sepekan sejak ditetapkan pada 28 Februari 2023.

Berdasarkan surat edaran tersebut, harga batas atas gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dipatok senilai Rp4.550 per kg. Sementara itu, untuk harga batas bawahnya ditetapkan Rp4.550 per kg atau selisih 8,33%.

Untuk GKP di tingkat penggilingan, harga batas atasnya ditetapkan sebesar Rp4.250 per kg. Adapun, untuk harga batas bawahnya berselisih 9,41% atau Rp4.250 per kg.

Harga batas atas gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan ditetapkan sebesar Rp5.700 per kg. Sementara itu, harga batas bawahnya ditetapkan sebesar Rp5.250 per kg atau berselisih 8,57%.

Saat meninjau panen raya di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah tengah menghitung harga pokok pemerintah (HPP) gabah dan beras seiring dengan panen raya yang dilakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air.

“Ini di banyak provinsi kan baru panen raya. Tadi saya menanyakan langsung kepada para petani bahwa GKP -nya jatuh di harga Rp4.200 per kg. Memang terlalu rendah, sehingga pemerintah ini sedang menghitung dan nanti segera diumumkan oleh Badan Pangan Nasional, harga GKP-nya ini harusnya berapa,” ujar Jokowi.

Perkembangan Harga Gabah dan Beras. (Dok. BPS)

Menurut Jokowi,  pemerintah memperhatikan biaya setiap komponen produksi, mulai dari sewa lahan, pupuk, dan lainnya dalam penetapan harga acuan tersebut. Harapannya, harga di tingkat petani, pedagang, hingga konsumen dapat berada di posisi yang wajar.

“Kita punya hitung-hitungan cost dalam setiap komponen berproduksi beras ini sudah kelihatan semuanya, baik mengenai sewa lahan, pupuk, bibitnya, dan lain-lainnya, sudah ketemu,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edy mengutarakan  instansinya menetapkan harga batas atas pembelian gabah dan beras bukan tanpa alasan. Harga batas atas diperlukan agar harga komoditas pangan tersebut tidak melambung tinggi di tingkat konsumen.

Tujuan dari penetapan harga batas atas adalah untuk menjaga agar kenaikan harga gabah tidak terlalu tinggi sehingga tetap dengan keuntungan wajar. Terlebih, perusahaan-perusahaan penggilingan tengah berebut pasokan gabah sehingga berani menawar tinggi harga gabah.

Adapun, harga batas disekapati antara Bapanas bersama dengan para pengusaha penggilingan padi serta Bulog.

"Karena begini, ketika harga gabah itu ditetapkan misalnya Rp4.650 per kg, maka beras itu harganya akan dibawah Rp10.000 per kg. Ketika harga gabah itu di atas Rp5.000 per kg, maka harga beras itu akan di atas Rp 10.000 per kg," tuturnya.

(rez/wdh)

No more pages