Logo Bloomberg Technoz

Tim Hukum Timnas Amin Soal Beras Bulog 02: Cawe-cawe Presiden

Pramesti Regita Cindy
27 January 2024 19:00

Beras Bulog berstiker paslon. (Tangkapan Layar via X @Miduk17)
Beras Bulog berstiker paslon. (Tangkapan Layar via X @Miduk17)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Hukum Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin) menyebut bahwa temuan beras Bulog berstiker capres-cawapres nomor urut 02 (Prabowo-Gibran) yang dibagikan kepada warga, sebagai bentuk penggunaan fasilitas negara. 

"Itu sama juga memakai fasilitas negara, Bulog, kan, punya negara," kata Anggota Tim Hukum Timnas Amin, Eggi Sudjana di Markas Pemenangan Timnas Amin, di Diponegoro X, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024). 

Penggunaan Bulog untuk berkampanye, kata Eggi dapat berujung pada pelanggaran pidana sebagaimana undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara.

Selain itu, bagi Eggi penggunaan Bulog yang merupakan perusahaan milik negara, karena buntut dari sikap keingina cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

"Jadi kena undang-undang penyelenggara negara, itu harusnya dipidana, tidak benar, kaitannya juga dengan undang-undang nomor 28," jelas Eggi.