Sehingga narasi dalam Pasal 299 tersebut, haruslah kampanye yang dilakukan presiden untuk dirinya pribadi, bukan untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) yang tengah berkontestasi.
"Jangan karna kepentingan keluarganya kemudian dia membenarkan dirinya, itu yang tidak benar padahal ada UU lain yaitu UU penyelenggara negara," tegas Eggi.
Diketahui, Presiden Jokowi menyampaikan penjelasan lebih runut mengenai pernyataannya yang menekankan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak di pemilu.
Jokowi menjelaskan pernyataan tersebut ia sampaikan merespons pertanyaan para wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024) mengenai banyak menteri yang berkampanye.
"Saya menyampaikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang," tegas Jokowi, sembari memperlihatkan UU Nomor 7 Tahun 2017, di Istana Negara, Jumat (26/1/2024).
(prc/dhf)