Trump Divonis Bayar Rp1,3 T atas Kasus Pencemaran Nama Baik
News
27 January 2024 14:00
Erik Larson, Patricia Hurtado dan Ethan M Steinberg - Bloomberg News
Bloomberg, Juri di New York menyatakan Donald Trump harus membayar US$83,3 juta (Rp1,3 triliun) kepada mantan kolumnis majalah Elle, E. Jean Carroll, karena dianggap telah mencemarkan nama baik ketika Trump membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Ini merupakan sebuah tudingan keras di tengah upaya mantan presiden AS itu untuk kembali ke Gedung Putih.
Putusan tersebut diumumkan pada Jumat (26/1) di pengadilan federal Manhattan setelah persidangan yang berlangsung selama 2 pekan. Caroll bersaksi bahwa Trump merusak reputasinya dan mengancam nyawanya ketika Trump mengklaim pelecehan tersebut tidak pernah terjadi.
Kesaksian tersebut memicu pelecehan secara online dan ancaman yang ditujukan kepada Caroll dari para pendukung Trump.