Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak enam tas Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro (Bentjok) telah dielang Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).

Benny Tjokro merupakan  terpidana perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Keenam tas Hermes itu terdiri dari beberapa tipe dan laku terjual dengan total nilai Rp606,25 juta.

"Bahwa dari enam objek lelang dengan total nilai limit Rp363 juta telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606,25 juta dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243,25 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumendana dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Keenam tas Hermes itu telah dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan diumumkan pada 24 Januari 2024.

Adapun nilai jual masing-masing tas tersebut adalah sebagai berikut.

  • 1 unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53 juta. Nilai laku terjual: Rp95 juta.
  • 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61 juta. Nilai laku terjual: Rp97,6 juta.
  • 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60 juta. Nilai laku terjual: Rp102 juta.
  • 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62,5 juta. Nilai laku terjual: Rp96,87 juta.
  • 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65,5 juta. Nilai laku terjual: Rp101,52 juta.
  • 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61 juta. Nilai laku terjual: Rp112,85 juta.

Kejagung berharap hasil lelang tersebut akan berdampak memulihkan perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro. Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

Dalam kasus Jiwasraya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(prc/dhf)

No more pages