"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap melaksanakan Pilkada serentak pada November 2024. Padahal sebelumnya, pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, pada September 2024 ke DPR RI.
“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, KPU RI Yulianto Sudrajat, Kamis (11/1/2024).
Berikut rancangan jadwal tahapan Pilkada pada 2024:
5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
27 Agustus - 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut
25 September - 23 November 2024: Masa kampanye
24 - 26 November 2024: Masa tenang
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
27 November - 10 Desember 2024: Pengihitungan suara dan rekapitulasi.
(prc/del)