Kemnaker: Pekerja yang Libur saat Pilkada Berhak Upah Lembur
Pramesti Regita Cindy
27 January 2024 12:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan pelaksaanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari atau tanggal pemungutan suara pemilihan umum daerah (Pilkada) 2024. Kementerian menegaskan para pekerja tetap harus mendapatkan upah dari pekerjaannya.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan menteri ketenagakerjaan RI nomor 1 tahun 2024 yang telah ditandatangani Menaker Ida Fauziyah, Jumat (26/1/2024) dan ditujukan kepada para Gubernur di Seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada bupati maupun Wali Kota.
Adapun keputusan ini mengacu kepada ketentuan pasal 167 ayat (3) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis isi keputusan menteri tersebut.
Menaker dalam keputusannya juga meminta agar para pekerja maupun buruh yang tetap bekerja di hari pemungutan berlangsung harus tetap mendapatkan upah kerja lembur atau hak-hak lainnya sesuai ketentuan undang-undang.