Logo Bloomberg Technoz

Investree merupakan salah satu perusahaan financial technology (fintech) atau Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjol lewat payung hukum PT Investree Radhika Jaya. Saat ini, perusahaan pinjol tersebut tengah dihadapkan dengan gugatan yang dilayangkan lender alias pemberi dana akibat wanprestasi.

Gugatan wanprestasi ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL pada 11 Januari 2024 lalu. Gugatan didaftarkan oleh 16 orang penggugat dengan kuasa hukum Grace Bintang Hidayanto Sihotang. 

Terkait persoalan kredit macet memang tengah membelit Investree yang mencatatkan dirinya dikisaran 12% atau jauh di atas ambang 5%. Dalam situs Investree tercantum TKB90 mencapai 87,42%. Artinya persentase kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi atau TWP kini mencapai 12,58%.

TWP merupakan parameter wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, seperti dijelaskan juga oleh pihak Investree.

(prc/del)

No more pages