Logo Bloomberg Technoz

Afrika Selatan berpendapat bahwa serangan militer tersebut merupakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Dalam tuntutannya, negara tersebut juga meminta keputusan jalur cepat yang memerintahkan penghentian segera serangan Israel. Pembunuhan itu "tidak lain adalah penghancuran kehidupan Palestina," kata Adila Hassim, seorang pengacara yang mewakili Afrika Selatan, pada sidang 11 Januari tentang kasus tersebut.

"Situasi bencana kemanusiaan di Jalur Gaza berisiko serius untuk semakin memburuk sebelum pengadilan mengeluarkan keputusan akhir," kata Joan Donoghue, ketua hakim ICJ, saat menjelaskan perlunya tindakan segera. 

Panel yang beranggotakan 17 hakim hanya menganalisis apakah akan menerapkan perintah sementara kepada Israel, sementara kasusnya masih tertunda. Tuduhan yang mendasarinya akan terus berlanjut hingga sidang penuh.

Warga Palestina memeriksa sisa rumah mereka yang hancur akibat serangan Israel di Maghazi, Gaza tengah, Senin (25/12/2023). (Ahmad Salem/Bloomberg)

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik penolakan pengadilan atas seruan gencatan senjata. Dia menyebutnya sebagai "tuntutan keterlaluan untuk menolak hak kami ini."

"Klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah - itu menjijikkan, dan kesediaan pengadilan untuk bahkan membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapus selama beberapa generasi," katanya dalam postingan di media sosial. "Kami sedang berperang dengan adil, dan kami akan melanjutkannya sampai kemenangan mutlak - sampai kami mengalahkan Hamas, memulangkan semua tawanan kami, dan memastikan bahwa Gaza tidak lagi menjadi ancaman bagi Israel."

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor, mengatakan pada jumpa pers di Den Haag bahwa perintah pengadilan tidak akan berlaku tanpa gencatan senjata.

"Saya mengharapkannya," katanya. "Fakta soal pengiriman bantuan kemanusiaan, fakta soal mengambil langkah-langkah guna mengurangi dampak terhadap orang-orang yang tidak berperan dalam apa yang sedang dilawan oleh Israel, menurut saya mengharuskan adanya gencatan senjata."

Hamas, yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh AS dan Uni Eropa, melancarkan serangan mendadak ke Israel pada 7 Oktober, menewaskan 1.200 orang dan menyandera banyak orang. Netanyahu menyatakan negara itu "dalam keadaan perang" dan membalas dengan serangan udara massal di Jalur Gaza.

Afrika Selatan, yang telah mengkritik operasi militer di Gaza, menuding tindakan Israel melanggar Konvensi Genosida, karena hilangnya nyawa warga Palestina, pengungsian, dan penderitaan kemanusiaan sejak dimulainya konflik. Kementerian kesehatan yang dikelola Hamas mengatakan lebih dari 25.000 warga Palestina telah tewas, angka yang juga dikutip pengadilan dalam putusannya. 

Israel "tidak memulai dan tidak menginginkan" perang, kata Tal Becker, pengacara Israel di sidang terbuka di pengadilan awal bulan ini.

Sementara itu, Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), yang jaksa penuntutnya dapat menyelidiki dan mendakwa individu dengan genosida, telah menerima rujukan dari beberapa negara termasuk Afrika Selatan, Meksiko, dan Chili tentang situasi di Palestina. Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC tetapi 'Negara Palestina' terdaftar sebagai pihak dalam undang-undang pengadilan tersebut.

(bbn)

No more pages