ICJ Desak Israel Cegah Genosida di Gaza, Bukan Gencatan Senjata
News
27 January 2024 07:30
Karin Matussek, Sarah Jacob dan Hugo Miller - Bloomberg News
Bloomberg, Pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel untuk segera bertindak mencegah pembunuhan dan penderitaan warga Palestina yang tidak bersalah. Namun, keputusan tersebut tidak sampai menuntut gencatan senjata dilakukan di Jalur Gaza
Dalam keputusan yang dibacakan di Den Haag pada Jumat (26/1), Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) juga mengatakan Israel harus memberikan bantuan kemanusiaan kepada para korban serangannya.
Meskipun putusan ICJ bersifat mengikat tanpa hak banding, ICJ sendiri tidak dapat memaksakan perintahnya. Sebelumnya, negara-negara lain memilih untuk mengabaikan putusan ICJ, seperti Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Afrika Selatan mengajukan kasus ke ICJ pada bulan Desember atas operasi militer Israel yang sudah berlangsung selama tiga bulan di wilayah Palestina di Jalur Gaza.